KY Terima 115 Laporan Perkara Pertanahan, Paling Banyak dari DKI Jakarta
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 16:04 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima 115 laporan masyarakat terkait perkara pertanahan sejak 2019-2021. Kasuspertanahan paling banyak diadukan berasal dari DKI Jakarta.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, setelah DKI Jakarta, laporan perkara pertanahan juga berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," kata Sukma dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang dilaporkan ke KY didominasi pengusaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.
Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan, apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.
Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.
Baca juga: Ngeri! Sofyan Djalil Akui Mafia Tanah Susupi BPN hingga Pengadilan
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan, setelah DKI Jakarta, laporan perkara pertanahan juga berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
"KY telah menerima laporan terkait perkara pertanahan sebanyak 115 yang terdiri 42 laporan pada 2019, 38 laporan pada 2020, dan 35 laporan pada 2021," kata Sukma dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Baca juga: Pembenahan SDM BPN Kunci Atasi Masalah Pertanahan
Lebih lanjut Sukma menjelaskan bahwa perkara tanah yang dilaporkan ke KY didominasi pengusaan tanah tanpa hak. Hal lain berupa keberatan atas proses dan putusan pengadilan, sengketa waris, hingga sertifikat ganda.
Laporan masyarakat tersebut diterima oleh KY untuk kemudian diverifikasi kelengkapan persyaratan, apakah telah memenuhi syarat administrasi dan substansi untuk dapat diregistrasi.
Proses penanganan laporan selanjutnya dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim, hingga memberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Penjatuhan sanksi ini berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengambilan keputusan berupa sidang panel dan sidang pleno oleh Anggota KY.
Baca juga: Ngeri! Sofyan Djalil Akui Mafia Tanah Susupi BPN hingga Pengadilan
tulis komentar anda