Perwira TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah, Pengamat: Mengancam Demokrasi
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 06:07 WIB
JAKARTA - Rencana menempatkan perwira tinggi TNI-Polri menjadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 dinilai tidak elok. Hal itu diungkapkan pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati.
Nuning mengatakan, penunjukkan perwira sebagai Pj Kepala Daerah akan mengancam sistem demokrasi Indonesia. "Itu jelas enggak boleh. Kalau dia mau duduki jabatan itu boleh, tapi harus mundur atau pensiun. Jadi tak boleh anggota Polri/TNI aktif jabat di luar kepolisian. Yang bersangkutan harus pensiun dulu," kata Susaningtyas kepada MNC Portal, Jumat (8/10/2021).
Nuning menilai dengan ditunjuknya perwira TNI-Polri nantinya akan kembali membangkitkan dwifungsi yang dulu pernah menjadi sejarah Orde Baru yang jelas membahayakan bagi iklim demokrasi Indonesia. Baca: Respons Hasil Survei, Politikus Gerindra Tak Kaget Elektabilitas Partai Turun
"Hal ini tentu sangat berbahaya bagi iklim demokrasi yang tengah dibangun Indonesia saat ini. Meskipun pemerintah menyatakan opsi penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada," jelasnya.
Sebelumnya, isu TNI-Polri akan menjabat Pj Kepala Daerah mencuat guna menyiasati kekosongan pemimpin menjelang Pilkada Serentak 2024 menjadi polemik. Banyak terjadi pro kotra dengan rencana tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 mendatang ada sebanyak 271 daerah yang akan menghelat Pilkada, mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
Nuning mengatakan, penunjukkan perwira sebagai Pj Kepala Daerah akan mengancam sistem demokrasi Indonesia. "Itu jelas enggak boleh. Kalau dia mau duduki jabatan itu boleh, tapi harus mundur atau pensiun. Jadi tak boleh anggota Polri/TNI aktif jabat di luar kepolisian. Yang bersangkutan harus pensiun dulu," kata Susaningtyas kepada MNC Portal, Jumat (8/10/2021).
Nuning menilai dengan ditunjuknya perwira TNI-Polri nantinya akan kembali membangkitkan dwifungsi yang dulu pernah menjadi sejarah Orde Baru yang jelas membahayakan bagi iklim demokrasi Indonesia. Baca: Respons Hasil Survei, Politikus Gerindra Tak Kaget Elektabilitas Partai Turun
"Hal ini tentu sangat berbahaya bagi iklim demokrasi yang tengah dibangun Indonesia saat ini. Meskipun pemerintah menyatakan opsi penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah sudah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada," jelasnya.
Sebelumnya, isu TNI-Polri akan menjabat Pj Kepala Daerah mencuat guna menyiasati kekosongan pemimpin menjelang Pilkada Serentak 2024 menjadi polemik. Banyak terjadi pro kotra dengan rencana tersebut.
Seperti diketahui, pada tahun 2024 mendatang ada sebanyak 271 daerah yang akan menghelat Pilkada, mulai dari tingkat kabupaten, kota hingga provinsi.
(hab)
tulis komentar anda