346 Instansi dan Perorangan Raih Anugerah Bapeten 2021

Kamis, 07 Oktober 2021 - 23:31 WIB
Kabiro Hukum, Kerja Sama & Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Kepala Bapeten Prof Jazi Eko Istyanto, Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Zainal Arifin, dan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten Asep Saefulloh. FOTO/IST
JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( Bapeten ) memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir secara selamat, aman, dan tenteram. Total penerima Anugerah BAPETEN 2021 sebanyak 346 instansi dan perorangan.

Anugerah Bapeten diberikan kepada 180 instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 46 instansi dan 5 orang untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 3 Laboratorium dosimmetri; 3 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); dan 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

Kepala BapetenProf Jazi Eko Istyanto mengatakan, Anugerah Bapeten 2021 diberikan untuk beberapa kategori. Masing-masing Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Kategori Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasi, Kategori Lembaga Dosimetri Eksterna, Kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi, dan Kategori Kepala Daerah.

Baca juga: UIā€“BAPETEN Kerja Sama Gelar Seminar Keselamatan Nuklir 2020





Menurutnya, Bapeten mengembangkan sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir). IKKN merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

"Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram," kataJazi Eko Istyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).

Ia menjelaskan, penilaian untuk Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan.

Baca juga: Bapeten Nyatakan Perumahan Batan Indah Aman dari Radiasi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :