KPK Ingatkan Kementan Perkuat Integritas Cegah Korupsi
Kamis, 07 Oktober 2021 - 17:01 WIB
Acara itu juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi, Sekretaris Jenderal/Plt Inspektur Jenderal Kasdi Subagyono, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian/Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang, Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, Plt Kepala Badan Ketahanan Pangan/SAM Bidang Infrastruktur Sarwo Edhy, Kepala Balitbangtan Fadjry Djufry, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah, dan Dirjen Tanaman Pangan Suwandi.
Selain memberikan penguatan antikorupsi, KPK dan Kementan sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan menjalin kerja sama. Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman terkait pencegahan korupsi di bidang pertanian dan kerja sama (PKS) penerapan whistleblowing system. PKS ditandatangani pimpinan kedua lembaga.
Upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem di Kementan telah dilakukan KPK sejak 2009. Beberapa kajian di antaranya terkait kebijakan subsidi di bidang pertanian, tata kelola komoditas strategis, tata kelola impor komoditas. KPK saat ini sedang melakukan kajian tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan: studi kasus Bulog.
Kementan juga merupakan satu dari kementerian yang turut berkontribusi dalam mewujudkan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hingga triwulan 2 tahun 2021 terdapat lima output dari total 11 output Kementan yang telah dilakukan dengan persentase capaian 37,81 persen. Di antaranya, yaitu termanfaatkannya data kependudukan untuk pendataan dan penyaluran program penanganan Covid-19 dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara itu, ada enam output yang masih menjadi target untuk dicapai, di antaranya yaitu efektivitas dan efisiensi pelayanan pengangkutan, ekspor, impor dan domestik melalui integrasi sistem pelayanan di pelabuhan dengan transparansi dan standardisasi prosedur layanan.
Selain memberikan penguatan antikorupsi, KPK dan Kementan sepakat untuk memperkuat upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi dengan menjalin kerja sama. Kerja sama itu dituangkan dalam nota kesepahaman terkait pencegahan korupsi di bidang pertanian dan kerja sama (PKS) penerapan whistleblowing system. PKS ditandatangani pimpinan kedua lembaga.
Upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem di Kementan telah dilakukan KPK sejak 2009. Beberapa kajian di antaranya terkait kebijakan subsidi di bidang pertanian, tata kelola komoditas strategis, tata kelola impor komoditas. KPK saat ini sedang melakukan kajian tata kelola impor komoditas hortikultura dan kajian tata kelola buffer stock dalam penyediaan pangan: studi kasus Bulog.
Kementan juga merupakan satu dari kementerian yang turut berkontribusi dalam mewujudkan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hingga triwulan 2 tahun 2021 terdapat lima output dari total 11 output Kementan yang telah dilakukan dengan persentase capaian 37,81 persen. Di antaranya, yaitu termanfaatkannya data kependudukan untuk pendataan dan penyaluran program penanganan Covid-19 dan percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara itu, ada enam output yang masih menjadi target untuk dicapai, di antaranya yaitu efektivitas dan efisiensi pelayanan pengangkutan, ekspor, impor dan domestik melalui integrasi sistem pelayanan di pelabuhan dengan transparansi dan standardisasi prosedur layanan.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda