Pakar Hukum Minta KPK Segera Investigasi 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin
Kamis, 07 Oktober 2021 - 05:11 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus segera mengambil tindakan tegas atas adanya informasi bahwa 8 orang KPK menjadi alat Azis Syamsuddin . Langkah cepat dan tepat dilakukan untuk menghindari isu yang berkembang.
Langkah cepat tersebut harus dimulai dengan dilakukan investigasi. "KPK harus menginvestigasi dan menindak lanjuti informasi itu. Jika benar jangan segan-segan untuk memprosesnya secara pidana," kata Abdul Fickar kepada MNC Portal, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, jika ternyata ada anggota yang benar bermain dengan Azis, maka harus ditindak tanpa pandang jabatan. "Sekali pun ia seorang komisioner KPK harus dibawa ke pengadilan. KPK harus dibersihkan dari anasir-anasir penghianat korupsi yang hakekatnya koruptor yang menyusup," katanya.
Baca juga: Suap Tanjungbalai Buka Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK: TWK Hentikan Kami
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan 'orang dalam' di KPK. Mereka diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara hingga perintah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Minta KPK Jemput Bola Cari Bukti Bekingan Azis Syamsuddin
Langkah cepat tersebut harus dimulai dengan dilakukan investigasi. "KPK harus menginvestigasi dan menindak lanjuti informasi itu. Jika benar jangan segan-segan untuk memprosesnya secara pidana," kata Abdul Fickar kepada MNC Portal, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, jika ternyata ada anggota yang benar bermain dengan Azis, maka harus ditindak tanpa pandang jabatan. "Sekali pun ia seorang komisioner KPK harus dibawa ke pengadilan. KPK harus dibersihkan dari anasir-anasir penghianat korupsi yang hakekatnya koruptor yang menyusup," katanya.
Baca juga: Suap Tanjungbalai Buka Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK: TWK Hentikan Kami
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin disinyalir mempunyai delapan 'orang dalam' di KPK. Mereka diduga bisa digerakkan Azis membantu penanganan sebuah perkara hingga perintah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021). BAP tersebut berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M. Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M. Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT, atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa KPK.
Baca juga: Novel Baswedan Minta KPK Jemput Bola Cari Bukti Bekingan Azis Syamsuddin
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda