Pakar Hukum Minta KPK Segera Investigasi 8 Orang Dalam Azis Syamsuddin
Kamis, 07 Oktober 2021 - 05:11 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye serta diborgol oleh petugas seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). FOTO/ANTARA/Rivan Awal Lingga
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisaksi, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus segera mengambil tindakan tegas atas adanya informasi bahwa 8 orang KPK menjadi alat Azis Syamsuddin . Langkah cepat dan tepat dilakukan untuk menghindari isu yang berkembang.
Langkah cepat tersebut harus dimulai dengan dilakukan investigasi. "KPK harus menginvestigasi dan menindak lanjuti informasi itu. Jika benar jangan segan-segan untuk memprosesnya secara pidana," kata Abdul Fickar kepada MNC Portal, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, jika ternyata ada anggota yang benar bermain dengan Azis, maka harus ditindak tanpa pandang jabatan. "Sekali pun ia seorang komisioner KPK harus dibawa ke pengadilan. KPK harus dibersihkan dari anasir-anasir penghianat korupsi yang hakekatnya koruptor yang menyusup," katanya.
Baca juga: Suap Tanjungbalai Buka Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK: TWK Hentikan Kami
Langkah cepat tersebut harus dimulai dengan dilakukan investigasi. "KPK harus menginvestigasi dan menindak lanjuti informasi itu. Jika benar jangan segan-segan untuk memprosesnya secara pidana," kata Abdul Fickar kepada MNC Portal, Rabu (6/10/2021).
Menurutnya, jika ternyata ada anggota yang benar bermain dengan Azis, maka harus ditindak tanpa pandang jabatan. "Sekali pun ia seorang komisioner KPK harus dibawa ke pengadilan. KPK harus dibersihkan dari anasir-anasir penghianat korupsi yang hakekatnya koruptor yang menyusup," katanya.
Baca juga: Suap Tanjungbalai Buka Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK: TWK Hentikan Kami
Lihat Juga :