Novel Baswedan Minta KPK Jemput Bola Cari Bukti Bekingan Azis Syamsuddin
Rabu, 06 Oktober 2021 - 13:37 WIB
loading...
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan meminta lembaga antikorupsi itu untuk mencari bukti dan tidak menunggu terkait adanya bekingan Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta lembaga antikorupsi itu untuk mencari bukti dan tidak menunggu terkait adanya bekingan Azis Syamsuddin . Novel harap KPK bergerak cepat dan tidak menunggu bukti dari pihaknya ataupun pihak lain.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," ujar Novel dikutip dari akun Twitternya, Rabu (6/10/2021). Baca juga: Soal Azis Syamsuddin Dibekingi Orang Dalam, KPK Persilakan Novel Lapor ke Dewas
Novel meyakini, Stepanus Robin Pattuju yang juga mantan penyidik KPK serta orang kepercayaan Azis tidak bekerja sendiri di lembaga antikorupsi itu. "Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" katanya.
Sebelumnya, KPK mempersilakan Novel Baswedan untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) jika mengetahui informasi soal 'orang dalam' atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Tentunya, pelaporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang akurat dan valid.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," ujar Novel dikutip dari akun Twitternya, Rabu (6/10/2021). Baca juga: Soal Azis Syamsuddin Dibekingi Orang Dalam, KPK Persilakan Novel Lapor ke Dewas
Novel meyakini, Stepanus Robin Pattuju yang juga mantan penyidik KPK serta orang kepercayaan Azis tidak bekerja sendiri di lembaga antikorupsi itu. "Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" katanya.
Sebelumnya, KPK mempersilakan Novel Baswedan untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) jika mengetahui informasi soal 'orang dalam' atau beking Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Tentunya, pelaporan harus dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang akurat dan valid.
"Bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas dengan dilengkapi bukti-bukti awal yang valid," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Lihat Juga :