Pakar Hukum Tata Negara dari Berbagai Kampus Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:03 WIB
Potensi anarkisme hukum ini juga menjadi perhatian dosen hukum dari Universitas Islam Indonesia, Jogyakarta Luthfi Yazid. Menurut dia, jika MA sampai mengabulkan JR terhadap ART Partai Demokrat maka ini akan membuka gerbang anarkisme hukum (legal anarchism), sebab setiap orang dapat mengajukan permohonan JR terhadap AD/ART Partai Politik atau organisasinya sehingga menafikan kepastian hukum.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai, AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik, sedangkan yang dapat diajukan judicial review adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum. Luthfi menyebut, ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah objek JR di MA yakni eksistensi norma, relasi, dan implikasinya.
“Yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah terobosan hukum, melainkan logical fallacy. Apakah ini juga patut diduga sebagai intellectual manipulation?” tanya Luthfi Yazid.
Menanggapi alasan inovasi hukum yang diajukan penggugat, dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Jakarta, M. Imam Nasef, menegaskan, pengajuan AD ART parpol dengan skema uji materi ke MA bukanlah legal breakthrough. “Tetapi breaking the law. Mengapa demikian? Karena sesungguhnya sudah ditentukan skema dan jalurnya oleh UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) melalui skema perselisihan partai politik," ucapnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar, mengingatkan pengesahan pendirian partai politik, termasuk didalamnya Anggaran Dasar partai politik, telah melalui proses penelitian dan/atau verifikasi oleh Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum.
Pria yang menjabat sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) menilai, AD/ART adalah sifatnya kesepakatan internal Partai Politik, sedangkan yang dapat diajukan judicial review adalah regulasi yang dibuat otoritas resmi untuk kepentingan umum. Luthfi menyebut, ada tiga aspek mengapa AD/ART bukanlah objek JR di MA yakni eksistensi norma, relasi, dan implikasinya.
“Yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah terobosan hukum, melainkan logical fallacy. Apakah ini juga patut diduga sebagai intellectual manipulation?” tanya Luthfi Yazid.
Menanggapi alasan inovasi hukum yang diajukan penggugat, dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Jakarta, M. Imam Nasef, menegaskan, pengajuan AD ART parpol dengan skema uji materi ke MA bukanlah legal breakthrough. “Tetapi breaking the law. Mengapa demikian? Karena sesungguhnya sudah ditentukan skema dan jalurnya oleh UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) melalui skema perselisihan partai politik," ucapnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar, mengingatkan pengesahan pendirian partai politik, termasuk didalamnya Anggaran Dasar partai politik, telah melalui proses penelitian dan/atau verifikasi oleh Kemenkumham untuk disahkan sebagai badan hukum.
Lihat Juga :