Pakar Hukum Tata Negara dari Berbagai Kampus Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat

Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:03 WIB
"Kalaupun ada peraturan dan keputusan yang dibuat parpol yang tidak sesuai dengan AD/ART parpol, apatah lagi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tentu saja peraturan atau keputusan partai politik itulah yang haruslah diuji, apakah absah ataukah tidak. Jadi bukan Anggaran Dasarnya yang harus digugat tetapi peraturan atau keputusan dari partai politik tersebut yang bertentangan,” kata Aminuddin.

Berdasarkan teori dan ilmu perundang-undangan, dosen ilmu perundang-undangan Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto, juga menyimpulkan judicial review tidak bisa dilakukan terhadap AD/ART Partai Demokrat karena tidak termasuk dalam pengertian perundang-undangan. Dampak dari upaya JR terhadap AD/ART PD ini, berbahaya.

"Dengan menggolongkan AD ART sebagai peraturan perundang-undangan maka hanya akan memunculkan dampak negara turut campur terhadap otonomi parpol dan negara menjadikan parpol sebagai bagian dari negara (supra struktur politik) bukan lagi sebagai bagian dari rakyat (infra struktur politik)," pungkas Aan Widiarto, yang juga Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!