Pakar Hukum Tata Negara dari Berbagai Kampus Kritik Gugatan Yusril Terhadap Demokrat
Rabu, 06 Oktober 2021 - 20:03 WIB
Sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di seluruh Indonesia mengkritik langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui Judicial Review ke MA.
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum tata negara dari berbagai kampus di seluruh Indonesia mengkritik langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang menggugat AD/ART Partai Demokrat melalui Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA). Langkah hukum Yusril tersebut dinilai sebagai manipulasi intelektual yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Lektor Kepala Hukum Tata Negara UGM, Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan, peraturan itu dibuat oleh lembaga negara. Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara. AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai. Secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan. ”Kan yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung itu adalah peraturan perundang-undangan, AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan bagaimana bisa digugat di MA,” ujarnya. Rabu (7/10/2021).
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang. “Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan. Tokoh sentral parpol juga tidak hanya ada di PD saja, tapi juga di partai-partai lainnya termasuk Yusril yang masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB),” katanya.Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko Tercerai Berai, Kubu AHY: Tak Lama Lagi Tumbang
Selain itu, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat. Mereka sudah dipecat oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang. "Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," tegas Feri.Baca juga: Soal Penunjukan Yusril, Tim Kuasa Hukum Demokrat Moeldoko Bilang Begini
Lektor Kepala Hukum Tata Negara UGM, Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan, peraturan itu dibuat oleh lembaga negara. Bagaimana mungkin partai itu dianggap sebagai lembaga negara. AD/ART itu konstitusi bagi partai, internal partai. Secara ketatanegaraan mustahil untuk menyamakan AD/ART dengan peraturan perundang-undangan. ”Kan yang bisa dibawa ke Mahkamah Agung itu adalah peraturan perundang-undangan, AD/ART itu bukan peraturan perundang-undangan bagaimana bisa digugat di MA,” ujarnya. Rabu (7/10/2021).
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari, menegaskan Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang. “Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan. Tokoh sentral parpol juga tidak hanya ada di PD saja, tapi juga di partai-partai lainnya termasuk Yusril yang masih menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB),” katanya.Baca juga: Sebut Kubu Moeldoko Tercerai Berai, Kubu AHY: Tak Lama Lagi Tumbang
Selain itu, pihak yang berhak melayangkan gugatan harus merupakan kader dari partai yang bersangkutan. Sementara, empat orang yang mengajukan gugatan judicial review ke MA sudah tidak lagi berstatus kader Partai Demokrat. Mereka sudah dipecat oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena ikut hadir dalam KLB di Deli Serdang. "Bayangkan semua warga negara bakal bisa menguji AD/ART parpol mana pun. Stabilitas parpol akan terganggu," tegas Feri.Baca juga: Soal Penunjukan Yusril, Tim Kuasa Hukum Demokrat Moeldoko Bilang Begini
Lihat Juga :