Koruptor Berhak Dapat Remisi, Kemenkumham Patuh pada Undang-undang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 06:27 WIB
MK telah menyatakan, bahwa seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi (koruptor) berhak mendapatkan remisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan seluruh terpidana, termasuk narapidana (napi) kasus korupsi ( koruptor ) berhak mendapatkan remisi.

Baca juga: Soal Koruptor Berhak Dapat Remisi, KPK: Itu Ranah Kemenkumham



Hal itu terungkap saat pembacaan putusan uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diajukan OC Kaligis. Wacana pemberian remisi terhadap koruptor tersebut kemudian menuai polemik.

Baca juga: Koruptor Dapat Remisi, Keliru Jika Salahkan Lapas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!