Duduk Perkara Kabar Penemuan Bendera HTI di Gedung KPK

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:15 WIB
Tidak hanya itu, Iwan juga telah melanggar nilai integritas untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada Komisi, serta mengenyampingkan kepentingan pribadi/golongan dalam pelaksanaan tugas, melaporkan ke atasan, Direktorat Pengawasan Internal, dan/atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Komisi.

"Yang bersangkutan juga melanggar nilai profesionalisme, untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis," kata Ali. "Serta pelanggaran terhadap nilai kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," ujarnya.

Bagi pegawai yang memasang bendera tersebut, kata Ali, terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, dalam hal ini HTI. Sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

"Namun KPK mengingatkan seluruh insan Komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!