Duduk Perkara Kabar Penemuan Bendera HTI di Gedung KPK

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:15 WIB
Usai pemeriksaan itu, kata Ali, disimpulkan bahwa Iwan dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada masyarakat.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.

Perbuatan Iwan termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

"Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," katanya.

Baca juga: Profil Kuntjoro Pinardi, Direksi BUMN Resign Dituduh Ikut HTI dan ISIS

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!