Duduk Perkara Kabar Penemuan Bendera HTI di Gedung KPK

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 20:15 WIB
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan duduk perkara kabar penemuan bendera HTI di salah satu ruangan di Gedung KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjelaskan duduk perkara kabar adanya bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di salah satu ruang kerja lembaga antikorupsi itu.

Hal tersebut diketahui dari mantan satpam KPK bernama Iwan Ismail. Iwan menyebar foto adanya bendera HTI yang diakuinya berada di salah satu ruang kerja KPK.

"Dalam persitiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja Gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Survei SMRC: Mayoritas Masyarakat Setuju Pembubaran HTI dan FPI





Usai pemeriksaan itu, kata Ali, disimpulkan bahwa Iwan dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan kepada masyarakat.

"Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.

Perbuatan Iwan termasuk kategori Pelanggaran Berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

"Perbuatan yang bersangkutan juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More