Pemerintah Terus Berupaya Fasilitasi Disabilitas di Berbagai Bidang

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:34 WIB
"RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021," jelasnya.

"Untuk dilaksanakan oleh 34 Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD)," tambah Pungky.

Webinar ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi penyusunan RAD PD Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 bekerja sama dengan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dalam perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas di tingkat baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!