Pemerintah Terus Berupaya Fasilitasi Disabilitas di Berbagai Bidang

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:34 WIB
Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN, Maliki mengatakan, penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian PPN/Bappenas, Maliki mengatakan, saat ini penyandang disabilitas menghadapi berbagai keterbatasan akses.

Baca Juga: Disabilitas
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Binda Kepri Sasar Ratusan Anak Penyandang Disabilitas



"Penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya ekstra dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk pemenuhan alat bantu maupun pendampingan," kata Maliki dalam keterangan persnya, Jumat (1/10/2021).

"Apalagi selama dua tahun ini, kita mengalami Pandemi Covid-19. Penyandang disabilitas termasuk kelompok masyarakat rentan yang sangat terpengaruh, baik dari aspek sosial, kesehatan, maupun ekonomi," tambahnya.

Dikemukakan Maliki, berdasarkan analisis inklusifitas dan evaluasi program, pemerintah Indonesia bersama Organisasi Penyandang Disabilitas berupaya mewujudkan pembangunan yang inklusif.

"Hal itu diimplementasi melalui Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 sebagai amanat Undang-Undang (UU) 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," ungkap Maliki.

Sementara Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungky Sumadi menjelaskan, Kementerian PPN/ Bappenas mendapatkan amanat untuk menjalankan RIPD sebagai upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"RIPD kemudian diterjemahkan dalam strategi dan kebijakan yang lebih operasional dalam periode lima tahunan di dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021," jelasnya.

"Untuk dilaksanakan oleh 34 Kementerian/Lembaga dalam Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan 34 Pemerintah Provinsi dalam Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD)," tambah Pungky.

Webinar ini sekaligus menjadi sarana sosialisasi penyusunan RAD PD Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021 bekerja sama dengan Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri dalam perencanaan dan penganggaran inklusif disabilitas di tingkat baik Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More