RUU APBN, FPKB Minta Alokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk Pesantren
Kamis, 30 September 2021 - 20:32 WIB
Perpres mengatur mengenai pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, serta dana abadi pesantren.
"Dana Abadi Pesantren sangat dibutuhkan oleh dunia pesantren dalam rangka menyetarakan kapasitas dan kualitas pendidikan pesantren dengan pendidikan umum lainnya," kata Erma, anggota Komisi VI DPR ini.
Dalam kesempatan tersebut, FPKB juga menyoroti perlunya ketegasan otoritas pajak dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement) dengan disertai langkah extra effort untuk memperluas basis data perpajakan. Diharapkan hal itu akan mendorong pencapaian penerimaan pajak menjadi lebih baik di 2022 nanti.
FPKB menyayangkan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp769,6 triliun atau turun sebesar 0,08% dibandingkan dengan outlook 2021 yang sebesar Rp770.2 triliun. FPKB memahami bahwa APBN 2022 dirancang dalam rangka konsolidasi fiskal untuk kembali kepada batasan defisit 3%, tapi setidaknya pemerintah harus menyeimbangkan dengan pertumbuhan Belanja Pemerintah Pusat yang tumbuh sebesar 0,8%.
Menanggapi masukan-masukan dari DPR, Menteri Keuangan menyatakan menerima berbagai masukan dari DPR dan menyetujui agar pembasan RUU APB dilanjutkan ke pembahasan berikutnya yakni dalam Sidang Paripurna DPR.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(abd)
tulis komentar anda