RUU APBN, FPKB Minta Alokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk Pesantren

Kamis, 30 September 2021 - 20:32 WIB
Juru Bicara FPKB Siti Mukaromah. FOTO/IST
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2022 untuk dibahas menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna.

Sebelum disepakati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memberikan masukan agar mengalokasikan belanja pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi pesantren , yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.



"FPKB meminta agar terdapat alokasi belanja pemerintah pusat yang diarahkan untuk mendukung ketiga fungsi pesantren," kata Juru Bicara FPKB Siti Mukaromah dalam Pendapat Akhir FPKB terhadap RUU APBN 2022 di Gedung DPR, Selasa (28/9/2021).

Baca juga: Menko Airlangga: Program Pesantrenpreneur Dorong Kemandirian Ekonomi Rakyat

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!