RUU APBN, FPKB Minta Alokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk Pesantren
Kamis, 30 September 2021 - 20:32 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2022 untuk dibahas menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna.
Sebelum disepakati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memberikan masukan agar mengalokasikan belanja pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi pesantren , yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"FPKB meminta agar terdapat alokasi belanja pemerintah pusat yang diarahkan untuk mendukung ketiga fungsi pesantren," kata Juru Bicara FPKB Siti Mukaromah dalam Pendapat Akhir FPKB terhadap RUU APBN 2022 di Gedung DPR, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Menko Airlangga: Program Pesantrenpreneur Dorong Kemandirian Ekonomi Rakyat
Selain itu, kata Erma, FPKB meminta agar dukungan kebijakan dan program untuk pesantren, pelaksanaannya dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik, sehingga hasil dari dukungan terhadap pesantren bisa lebih terukur dan tepat sasaran.
Fraksi PKB mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengamanahkan dukungan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan fungsi pesantren.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal September, mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Baca juga: Buruan, Kemenag Buka Pengajuan Bantuan untuk Pesantren hingga 4 Oktober 2021
Sebelum disepakati, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) memberikan masukan agar mengalokasikan belanja pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan fungsi pesantren , yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
"FPKB meminta agar terdapat alokasi belanja pemerintah pusat yang diarahkan untuk mendukung ketiga fungsi pesantren," kata Juru Bicara FPKB Siti Mukaromah dalam Pendapat Akhir FPKB terhadap RUU APBN 2022 di Gedung DPR, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: Menko Airlangga: Program Pesantrenpreneur Dorong Kemandirian Ekonomi Rakyat
Selain itu, kata Erma, FPKB meminta agar dukungan kebijakan dan program untuk pesantren, pelaksanaannya dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik, sehingga hasil dari dukungan terhadap pesantren bisa lebih terukur dan tepat sasaran.
Fraksi PKB mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengamanahkan dukungan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan fungsi pesantren.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada awal September, mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Baca juga: Buruan, Kemenag Buka Pengajuan Bantuan untuk Pesantren hingga 4 Oktober 2021
tulis komentar anda