FAKN I Resmi Dibuka, LaNyalla: Pemajuan Kebudayaan Amanat Konstitusi yang Mengikat Negara
Rabu, 29 September 2021 - 13:41 WIB
Sumbangsih Kerajaan Nusantara terhadap lahirnya Indonesia, kata LaNyalla, juga tidak bisa dihapus dalam sejarah. Kerajaan Nusantara lah yang melahirkan tradisi pemerintahan, penulisan, pendidikan, pengobatan, hingga tradisi kemiliteran, baik di darat maupun di laut.
“Di sini saya ingin katakan Indonesia menjadi negara besar karena lahir dari sebuah peradaban yang besar dan unggul. Yaitu peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara yang mewariskan banyak tradisi, nilai-nilai luhur dan adiluhung kepada bangsa ini,” tuturnya.
Sumbangsih lainnya adalah dukungan moril dan materiil dari raja dan sultan Nusantara kepada lahirnya republik ini. Dukungan moril diberikan dengan sikap legowo yang luar biasa dari para raja dan sultan dengan mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara.
Sedangkan dukungan materiil diberikan berupa bantuan uang, emas, tanah kerajaan dan bangunan untuk dipergunakan bagi kepentingan pendirian negara ini di awal kemerdekaan. Bahkan hingga saat ini, sejumlah tanah dan aset Kerajaan Nusantara masih dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah.
“Tidak berlebihan kiranya jika saya, dan seharusnya kita semua, menyebut bahwa Kerajaan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini. Karena sumbangsih dan dukungan konkret Kerajaan Nusantara dalam proses lahirnya NKRI,” ujar LaNyalla.
Sayangnya, menurut LaNyalla, sejauh ini para pemegang saham republik itu tidak mempunyai saluran dalam ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Bahkan keberadaan kerajaan dan kesultanan Nusantara pun belum mendapatkan tempat dan penghargaan yang semestinya.
“Sudah menjadi kewajiban kami di DPD RI untuk memperjuangkan kearifan lokal melalui Hak Adat dan Budaya Nusantara. Di mana negara harus hadir untuk memastikan sejarah dan budaya yang kita miliki mendapatkan tempat yang layak. Karena hanya bangsa yang besar, yang mampu merawat dan menghormati sejarah Peradaban mereka,” katanya.
Dilanjutkannya, jika pemerintah melalui Undang-undang tentang Desa mengeluarkan APBN trilyunan rupiah untuk seluruh desa maka sudah sewajarnya pemerintah mengeluarkan pembiayaan rutin untuk entitas Kerajaan dan Kesultanan Nusantara yang tentu nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan Dana Desa.
“Tetapi itu menyangkut arah dan kebijakan negara ini. Yang telah digariskan melalui Konstitusi kita yang telah mengalami Perubahan 4 Tahap di tahun 1999 hingga 2002 silam. Di mana telah banyak koreksi dilakukan atas pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 naskah asli, yang bahkan nyaris tidak tersambung dengan isi Pembukaan UUD 1945 yang merupakan karya luhur para pendiri bangsa,” lanjutnya.
LaNyalla mengatakan tujuan hakiki dari lahirnya negara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah terwujudnya keadilan sosial. Namun semua itu kini semakin jauh dari harapan. Mengingat semakin kuatnya cengkeraman oligarki pemilik modal di negeri ini.
“Di sini saya ingin katakan Indonesia menjadi negara besar karena lahir dari sebuah peradaban yang besar dan unggul. Yaitu peradaban Kerajaan dan Kesultanan Nusantara yang mewariskan banyak tradisi, nilai-nilai luhur dan adiluhung kepada bangsa ini,” tuturnya.
Sumbangsih lainnya adalah dukungan moril dan materiil dari raja dan sultan Nusantara kepada lahirnya republik ini. Dukungan moril diberikan dengan sikap legowo yang luar biasa dari para raja dan sultan dengan mengakui kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara.
Sedangkan dukungan materiil diberikan berupa bantuan uang, emas, tanah kerajaan dan bangunan untuk dipergunakan bagi kepentingan pendirian negara ini di awal kemerdekaan. Bahkan hingga saat ini, sejumlah tanah dan aset Kerajaan Nusantara masih dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah.
“Tidak berlebihan kiranya jika saya, dan seharusnya kita semua, menyebut bahwa Kerajaan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini. Karena sumbangsih dan dukungan konkret Kerajaan Nusantara dalam proses lahirnya NKRI,” ujar LaNyalla.
Sayangnya, menurut LaNyalla, sejauh ini para pemegang saham republik itu tidak mempunyai saluran dalam ikut menentukan arah perjalanan bangsa. Bahkan keberadaan kerajaan dan kesultanan Nusantara pun belum mendapatkan tempat dan penghargaan yang semestinya.
“Sudah menjadi kewajiban kami di DPD RI untuk memperjuangkan kearifan lokal melalui Hak Adat dan Budaya Nusantara. Di mana negara harus hadir untuk memastikan sejarah dan budaya yang kita miliki mendapatkan tempat yang layak. Karena hanya bangsa yang besar, yang mampu merawat dan menghormati sejarah Peradaban mereka,” katanya.
Dilanjutkannya, jika pemerintah melalui Undang-undang tentang Desa mengeluarkan APBN trilyunan rupiah untuk seluruh desa maka sudah sewajarnya pemerintah mengeluarkan pembiayaan rutin untuk entitas Kerajaan dan Kesultanan Nusantara yang tentu nilainya sangat kecil jika dibandingkan dengan Dana Desa.
“Tetapi itu menyangkut arah dan kebijakan negara ini. Yang telah digariskan melalui Konstitusi kita yang telah mengalami Perubahan 4 Tahap di tahun 1999 hingga 2002 silam. Di mana telah banyak koreksi dilakukan atas pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945 naskah asli, yang bahkan nyaris tidak tersambung dengan isi Pembukaan UUD 1945 yang merupakan karya luhur para pendiri bangsa,” lanjutnya.
LaNyalla mengatakan tujuan hakiki dari lahirnya negara seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah terwujudnya keadilan sosial. Namun semua itu kini semakin jauh dari harapan. Mengingat semakin kuatnya cengkeraman oligarki pemilik modal di negeri ini.
tulis komentar anda