Akal Bulus di Balik Pendanaan Teroris

Rabu, 29 September 2021 - 06:33 WIB
"Laporan ini baru indikasi, kemudian kita lakukan analisis dan pemeriksaan. Kalau melihat dari jumlah analisis, pasti akan lebih kecil karena yang namanya laporan transaksi keuangan mencurigakan belum tentu benar. Nah, PPATK telah mengeluarkan sekitar 261 informasi mengenai pendanaan terorisme kepada BIN, BNPT, Densus 88, juga ada Kepolisian secara umum," ujar Dian.

Dia menjelaskan, pola pendanaan terorisme melalui sistem keuangan atau perbankan sangat dinamis disertai beberapa modus. Karenanya, menurut Dian, pola dan modus tersebut harus mendapatkan perhatian serius dan diwaspadai dengan cermat oleh semua pihak. Beberapa modus di antaranya pengumpulan dana dari masyarakat lewat media sosial maupun sumbangan sukarela dari individu atau korporasi. Sumbangan tersebut disalurkan dan diterima melalui nomor rekening tertentu.

"Kegiatan-kegiatan yang sebetulnya sangat bertentangan dengan ideologi kebangsaan ini merupakan poin yang harus kita waspadai betul. Apalagi gerakan radikalisme dan terorisme saat ini merupakan sesuatu yang bukan bersifat lokal, tetapi bersifat global," bebernya.

Dian menggariskan, indikasi adanya transaksi mencurigakan sehubungan dengan pendanaan terorisme kian meningkat di masa pandemi Covid-19. Modus yang digunakan hampir serupa. Padahal PPATK bersama pihak terkait berharap agar aktivitas seperti itu bisa menurun. Tapi nyata masih terjadi bahkan semakin meningkat. PPATK menduga kelompok terorisme memanfaatkan situasi pandemi guna meraup donasi di antaranya melalui media sosial. "Mereka (kelompok teroris) memanfaatkan situasi dimana masyarakat sedang sedang depresi gitu, kan. Kemudian, mereka malah kampanye soal ideologi yang menjanjikan tidak jelas," ungkapnya.

Lebih jauh dia membeberkan, ada beberapa alasan mengapa pendanaan terorisme memanfaatkan celah sistem keuangan atau perbankan di Indonesia. Pertama, pengumpulan dana yang memiliki tujuan anti-kebangsaan. Kedua, uang pendanaan terorisme itu harus sifatnya besar. Ketiga, uang itu tidak harus diberikan orang lain atau organisasi tertentu, tetapi bisa merupakan inisiatif sendiri. Keempat, faktor ideologis yang mempengaruhi seseorang memberikan uang baik dari pribadi maupun korporasi untuk pendanaan terorisme.

"Kalau saya percaya tentang suatu ideologis, saya bisa mengeluarkan uang saya, bisa mengeluarkan uang korporasi saya," tandas Dian.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More