MKD Belum Terima Surat Pengunduran Diri Azis Syamsuddin

Minggu, 26 September 2021 - 09:39 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi turut prihatin atas kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR RI Aboe Bakar Alhabsyi turut prihatin atas kasus yang melibatkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin . MKD akan bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami turut prihatin atas perkara saudara Azis Syamsuddin di KPK . Atas perkara yang dihadapi oleh saudara Azis Syamsuddin, MKD akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Aboe dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/9/2021).



Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan bahwa status Azis Syamsuddin saat ini masih tersangka, belum terdakwa, jadi belum bisa dilakukan pemberhentian sementara. Hal ini merujuk pada ketentuan berdasarkan Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), di mana pemberhentian sementara pimpinan DPR, dapat dilakukan jika yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa.

Baca juga : KPK Tangkap Aziz Syamsuddin di Rumah Orangtuanya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!