Dukung RCTI Uji Materi UU Penyiaran, DPR: Sejak Lama Kejar Pajak Youtube

Senin, 01 Juni 2020 - 18:06 WIB
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mendukung langkah RCTI melakukan uji materi UU Penyiaran ke MK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi I DPR menyambut baik uji materi atau judicial review yang diajukan oleh RCTI dan iNews TV terhadap Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) di mana, uji materi ini dimaksudkan agar semua platform penyiaran patuh terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di negeri ini, baik secara konten maupun pajak.

Komisi I DPR sendiri mengaku sudah lama mendorong pemerintah agar mengejar pajak dari berbagai aplikasi over the top seperti Youtube, Netflix, Facebook, Instagram dan aplikasi lainnya yang selama ini meraup keuntungan sangat banyak dari warga Indonesia. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)



“Saya menilainya bilamana diajukan judicial review itu ada baiknya juga dari awal yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar bisa dikoreksi. Kalau memang semuanya sudah sesuai, tidak ada alasan lagi orang untuk tidak mematuhi,” kata anggota Komisi I DPR Dave Laksono kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).

Namun, Dave melanjutkan, sebentar lagi revisi RUU Penyiaran akan diselesaikan DPR bersama dengan pemerintah sehingga bisa dilihat nanti apakah yang diuji materikan itu tercakup atau tidak dalam RUU Penyiaran yang baru. “Kalau belum bisa segera dimasukkan,” imbuh Dave. (Baca juga: Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!