Golkar Benarkan Azis Syamsuddin Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan ke KPK
Jum'at, 24 September 2021 - 15:23 WIB
JAKARTA - Partai Golkar membenarkan informasi tentang pengajuan surat penundaan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/9/2021).
Kabar tersebut disampaikan Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Ya barusan saya dapat kabar langsung dari beliau bahwa benar dia mengajukan penudaan pemeriksaan karena sedang isoman," kata Supriansah.
Sebagaimana diketahui pada Kamis (23/9) beredar luas informasi bahwa KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Aziz Syamsuddin akan diperiksa penyidik KPK pada hari ini Jumat (24/9/2021).
Pemanggilan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan penyidik memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan. "Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri, Kamis, 23 September 2021.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Partai Golkar Supriansah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. "Ya barusan saya dapat kabar langsung dari beliau bahwa benar dia mengajukan penudaan pemeriksaan karena sedang isoman," kata Supriansah.
Sebagaimana diketahui pada Kamis (23/9) beredar luas informasi bahwa KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Aziz Syamsuddin akan diperiksa penyidik KPK pada hari ini Jumat (24/9/2021).
Pemanggilan itu dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Dia mengatakan penyidik memanggil Azis terkait kepentingan penyidikan. "Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," ucap Firli Bahuri, Kamis, 23 September 2021.
(cip)
tulis komentar anda