PKB Nilai Opsi Pemilu April 2024 Bisa Timbulkan Kekacauan Tahapan Pilkada
Jum'at, 24 September 2021 - 14:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim angkat bicara ihwal pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tentang opsi pelaksanaan Pemilu 2024 . Salah satu opsinya, akan digelar pada tanggal 24 April 2024.
"Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan Pilkada apabila coblosan Pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," ujar Luqman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021). Baca juga: Bawaslu Bakal Bentuk Tim Khusus Awasi Pemilu 2024
Luqman melihat pemerintah sampai saat ini masih belum mempertimbangkan sangat pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil Pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan bulan Agustus 2024. Pendaftaran cakada bulan Agustus ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 yang memerintahkan pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November 2024.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, dimana penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Menurut dia, kika coblosan Pemilu 2024 di bulan April atau Mei 2024, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD.
"Bahkan bisa saja pada bulan Agustus 2024, sengketa pemilu belum selesai dan hasil pemilu belum bisa disahkan. Harus juga dipertimbangkan proses pencalonan Pilkada dari jalur independen yang membutuhkan waktu relatif lama, termasuk menyita waktu penyelenggara untuk menjalankan verifikasi faktual dukungan calon independen," jelasya.
Dia pun memberikan gambaran Pilkada 2024 akan diikuti 514 kota/kab dan 33 provinsi. Jika rata-rata terdapat empat orang mendaftar ke partai untuk mencalon diri sebagai cakada/cawakada akan ada 2.188 orang yang harus diseleksi oleh masing-masing partai. Untuk proses seleksi yang rasional, ia memperkirakan minimal butuh waktu 2,5 bulan.
Parahnya, kata dia, jika tidak ada waktu yang cukup, maka kemungkinan besar yang akan terjadi politik transaksional. Jika proses seleksi didominasi praktik transaksional, ia tak bisa membayangkan akan seperti apa kualitas kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan datang.
"Jika dipaksakan coblosan Pemilu 2024 di dalam bulan April atau Mei, bisa dipastikan tidak ada waktu yang cukup bagi partai-partai dan masyarakat untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah," pungkasnya.
"Saya prediksi akan terjadi kekacauan tahapan Pilkada apabila coblosan Pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024," ujar Luqman saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021). Baca juga: Bawaslu Bakal Bentuk Tim Khusus Awasi Pemilu 2024
Luqman melihat pemerintah sampai saat ini masih belum mempertimbangkan sangat pentingnya jarak waktu antara pengesahan hasil Pemilu dengan tahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD yang paling lambat harus dilaksanakan bulan Agustus 2024. Pendaftaran cakada bulan Agustus ini merupakan amanat UU 10 Tahun 2016 yang memerintahkan pemungutan suara Pilkada Serentak dilaksanakan bulan November 2024.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019 lalu, dimana penyelesaian sengketa pemilu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Menurut dia, kika coblosan Pemilu 2024 di bulan April atau Mei 2024, nyaris tidak ada waktu jeda antara pengesahan hasil pemilu dengan pendaftaran calon kepala daerah ke KPUD.
"Bahkan bisa saja pada bulan Agustus 2024, sengketa pemilu belum selesai dan hasil pemilu belum bisa disahkan. Harus juga dipertimbangkan proses pencalonan Pilkada dari jalur independen yang membutuhkan waktu relatif lama, termasuk menyita waktu penyelenggara untuk menjalankan verifikasi faktual dukungan calon independen," jelasya.
Dia pun memberikan gambaran Pilkada 2024 akan diikuti 514 kota/kab dan 33 provinsi. Jika rata-rata terdapat empat orang mendaftar ke partai untuk mencalon diri sebagai cakada/cawakada akan ada 2.188 orang yang harus diseleksi oleh masing-masing partai. Untuk proses seleksi yang rasional, ia memperkirakan minimal butuh waktu 2,5 bulan.
Parahnya, kata dia, jika tidak ada waktu yang cukup, maka kemungkinan besar yang akan terjadi politik transaksional. Jika proses seleksi didominasi praktik transaksional, ia tak bisa membayangkan akan seperti apa kualitas kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan datang.
"Jika dipaksakan coblosan Pemilu 2024 di dalam bulan April atau Mei, bisa dipastikan tidak ada waktu yang cukup bagi partai-partai dan masyarakat untuk melakukan seleksi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah," pungkasnya.
(kri)
tulis komentar anda