KPK: 19.000 Pejabat Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Selasa, 21 September 2021 - 07:06 WIB
Ipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi.
"Surat kuasa yang ditandatangani oleh penyelenggara negara, pasangan, dan juga anak yang telah berusia 17 tahun yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara, merupakan salah satu dokumen yang wajib diserahkan sebagai kelengkapan LHKPN," paparnya.
Ipi juga menjelaskan soal laporan harta kekayaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang belum ter-update di laman elhkpn.kpk.go.id. Katanya, Mendagri sudah menyampaikan LHPKN tepat waktu, tapi data-datanya tidak lengkap.
Baca juga: Ini Deretan Pejabat Terkaya di Indonesia versi LHKPN KPK
Lihat Juga :