Tak Hanya Hajar M Kece, Napoleon Bonaparte Juga Melumurinya dengan Kotoran Manusia

Senin, 20 September 2021 - 08:15 WIB
Muka Muhammad Kece tampak lebam. Dia dipukuli oleh Napoleon Bonaparte dan dilumuri dengan kotoran manusia. FOTO/IST
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan hasil pemeriksaan perkara penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di rumah tahanan. Tak hanya memukuli, Irjen Pol Napoleon Bonaparte juga melumuri M Kece dengan kotoran manusia.

"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban dengan kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana dilansir Antara dikutip, Senin (20/9/2021).

Andi mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari yang sama Kece mengalami penganiayaan di sel isolasi. "Iya, sambil memukul juga melumuri kotoran manusia," kata Andi.

Baca juga: Ini Penampakan M Kece Usai Dihajar Napoleon Bonaparte, Wajahnya Lebam





Kotoran manusia tersebut, kata Andi, telah disiapkan oleh Napoleon dan disimpan di kamar selnya. Seorang saksi mengaku mendapat perintah untuk mengambil kotoran tersebut.

Kemudian kotoran tersebut oleh pelaku dilumurkan ke wajah dan tubuh M Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB, kemudian NB sendiri yang melumuri," kata Andi.

Baca juga: Mengenal Sosok Napoleon Bonaparte, dari Kasus Djoko Tjandra hingga Aniaya Muhammad Kece



Irjen Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ke Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Untuk diketahui, Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang terjerat dalam perkara penerimaan suap dari terpidana Djoko Tjandra dalam kasus penghapusan red notice Interpol. Dia telah divonsi empat tahun penjara.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More