Krisdayanti Sebut Dana Aspirasi Rp450 juta, Masinton Klarifikasi
Sabtu, 18 September 2021 - 13:39 WIB
JAKARTA - Besaran gaji, tunjangan dan dana reses seorang anggota DPR mendadak viral setelah Krisdayanti mengungkapnya dalam akun Youtube Akbar Faizal beberapa hari lalu. Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengklarifikasi perihal dana reses atau dana aspirasi yang ramai diperbincangkan itu.
“Itu (dana reses) Rp400 juta, bukan Rp450 juta. Itu dihitung dengan biaya perjalanan dan akomodasi beliau dari DPR ke dapilnya. Mungkin seperti itu,” kata Masinton dalam Polemik Trijaya FM yang bertajuk “Gaji dan Kinerja Wakil Rakyat yang Terhormat” secara daring, Sabtu (18/9/2021).
Namun, Masinton menjelaskan, pencairan anggaran itu harus melalui mekanisme pengajuan. Kemudian sekretariat jenderal (setjen) DPR akan melihat matriks yang berdasarkan sistem. Sehingga kalau suatu agenda bertabrakan jadwalnya, maka tidak bisa melaksanakan kegiatan itu. Setiap kegiatan dialokasikan anggaran Rp20 juta.
“Kemudian yang bisa dia laksanakan sesuai dengan matrikulasi, maka yang dia terima adalah yang tadi, Rp40 juta. Saya juga pernah seperti itu ya, saya karena matriksnya tabrakan, jadi saya ambil tiga hari jadi alokasi hanya 3 hari,” paparnya.
Menurut anggota komisi XI DPR ini, jumlah Rp20 juta itu dialokasikan bersama masyarakat. Soal apakah kemudian anggaran itu cukup atau tidak, tergantung bagaimana setiap anggota DPR mengaturnya. Belum lagi kegiatan kemanusiaan yang harus juga dipenuhi oleh seorang anggota DPR, seperti misalnya ada masyarakat yang membutuhkan kursi roda, itu tidak bisa semuanya dialokasikan dari Rp20 juta. Begitu juga dengan kebutuhan rumah aspirasi yang dimiliki oleh sejumlah anggota DPR.
“Ya jadi itu sudah ada standar ininya saya enggak tahu berapa. Kalau jumlah anggaran resesnya sama. Rp20 juta per kegiatan, kalau itu kenapa Rp400 juta berarti 20 kali kegiatan,” terang Masinton.
“Nah yang berbeda itu adalah sesuai dengan jaraknya dari DPR ke dapilnya, kalau di Indonesia timur itu ada perhitungannya standar di Kementerian Keuangan, kemudian di BURT DPR RI biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya. Itu beda-beda,” bebernya.
Dia pun mengklarifikasi bahwa Rp400 juta bukan dana aspirasi, tapi dana reses yang didapatkan 5 kali dalam setahun. Karena, alokasi dana aspirasi belum pernah disetujui di DPR hingga hari ini. Waktu itu, usulan dana aspirasi adalah program kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di dapil, kemudian disampaikan ke pemerintah, dan nanti programnya didanai oleh APBN.
“Itu (dana reses) Rp400 juta, bukan Rp450 juta. Itu dihitung dengan biaya perjalanan dan akomodasi beliau dari DPR ke dapilnya. Mungkin seperti itu,” kata Masinton dalam Polemik Trijaya FM yang bertajuk “Gaji dan Kinerja Wakil Rakyat yang Terhormat” secara daring, Sabtu (18/9/2021).
Namun, Masinton menjelaskan, pencairan anggaran itu harus melalui mekanisme pengajuan. Kemudian sekretariat jenderal (setjen) DPR akan melihat matriks yang berdasarkan sistem. Sehingga kalau suatu agenda bertabrakan jadwalnya, maka tidak bisa melaksanakan kegiatan itu. Setiap kegiatan dialokasikan anggaran Rp20 juta.
“Kemudian yang bisa dia laksanakan sesuai dengan matrikulasi, maka yang dia terima adalah yang tadi, Rp40 juta. Saya juga pernah seperti itu ya, saya karena matriksnya tabrakan, jadi saya ambil tiga hari jadi alokasi hanya 3 hari,” paparnya.
Menurut anggota komisi XI DPR ini, jumlah Rp20 juta itu dialokasikan bersama masyarakat. Soal apakah kemudian anggaran itu cukup atau tidak, tergantung bagaimana setiap anggota DPR mengaturnya. Belum lagi kegiatan kemanusiaan yang harus juga dipenuhi oleh seorang anggota DPR, seperti misalnya ada masyarakat yang membutuhkan kursi roda, itu tidak bisa semuanya dialokasikan dari Rp20 juta. Begitu juga dengan kebutuhan rumah aspirasi yang dimiliki oleh sejumlah anggota DPR.
“Ya jadi itu sudah ada standar ininya saya enggak tahu berapa. Kalau jumlah anggaran resesnya sama. Rp20 juta per kegiatan, kalau itu kenapa Rp400 juta berarti 20 kali kegiatan,” terang Masinton.
“Nah yang berbeda itu adalah sesuai dengan jaraknya dari DPR ke dapilnya, kalau di Indonesia timur itu ada perhitungannya standar di Kementerian Keuangan, kemudian di BURT DPR RI biaya akomodasi dan transportasi sesuai dengan jarak dari DPR ke daerah pemilihannya. Itu beda-beda,” bebernya.
Dia pun mengklarifikasi bahwa Rp400 juta bukan dana aspirasi, tapi dana reses yang didapatkan 5 kali dalam setahun. Karena, alokasi dana aspirasi belum pernah disetujui di DPR hingga hari ini. Waktu itu, usulan dana aspirasi adalah program kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat di dapil, kemudian disampaikan ke pemerintah, dan nanti programnya didanai oleh APBN.
tulis komentar anda