Kejaksaan Berhasil Tangkap Tauhidi Fachrurozi, DPO Kasus Korupsi

Jum'at, 17 September 2021 - 16:19 WIB
"Dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp597.503.049.52," tambahnya.

Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana Tauhidi Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.

Leonard mengimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More