Kejaksaan Berhasil Tangkap Tauhidi Fachrurozi, DPO Kasus Korupsi
Jum'at, 17 September 2021 - 16:19 WIB
"Dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp597.503.049.52," tambahnya.
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana Tauhidi Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
Leonard mengimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana Tauhidi Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.
Leonard mengimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.
"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda