Kejaksaan Berhasil Tangkap Tauhidi Fachrurozi, DPO Kasus Korupsi

Jum'at, 17 September 2021 - 16:19 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Tauhidi Fachrurozi.



"Tauhidi Fachrurozi diamankan di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut," kata Leonard.

"Diketahui, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana," sambung Leonard.

Leonard menjelaskan, kasus Tauhidi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.



"Pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000," jelas Leonard.

"Bahwa dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur M Taufiq, mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai," tambahnya.

Kemudian menurut Leonard, dalam pekerjaan tersebut menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan, namun Terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui M Taufiq telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821.

"Akibat dari perbuatan Terpidana Tauhidi Fachrurozi bersama dengan M Taufiq Direktur PT Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek," ujarnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More