Kejaksaan Berhasil Tangkap Tauhidi Fachrurozi, DPO Kasus Korupsi

Jum'at, 17 September 2021 - 16:19 WIB
loading...
Kejaksaan Berhasil Tangkap...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Tauhidi Fachrurozi.

Baca juga: Tersangka Hoaks Babi Ngepet di Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Jumat (17/9/2021).

Baca juga: Suarakan Corruptor Fight Back, Akun Kejaksaan Sebut Sejumlah Kasus Korupsi

"Tauhidi Fachrurozi diamankan di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut," kata Leonard.

"Diketahui, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal Terpidana," sambung Leonard.

Leonard menjelaskan, kasus Tauhidi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

"Pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000," jelas Leonard.

"Bahwa dalam hal ini PT Satia Nugraha Mulya dengan Direktur M Taufiq, mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai," tambahnya.

Kemudian menurut Leonard, dalam pekerjaan tersebut menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan, namun Terpidana Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui M Taufiq telah menerima uang pembayaran sebesar Rp. 1.009.496.821.

"Akibat dari perbuatan Terpidana Tauhidi Fachrurozi bersama dengan M Taufiq Direktur PT Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan revetment menyimpang dari bestek," ujarnya.

"Dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp597.503.049.52," tambahnya.

Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Garut, Terpidana Tauhidi Fachrurozi dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, dan selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut.

Leonard mengimbau, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.

"Dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Rekomendasi
Harga Minyak Kembali...
Harga Minyak Kembali ke Level Sebelum Perang, Mengapa Bensin Tak Ikut Turun?
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved