Jampidsus Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp15 Triliun
Kamis, 16 September 2021 - 02:01 WIB
"Telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara," jelasnya. (Baca juga; KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I (Januari sampai Juni 2021) sebesar Rp82.159.255.027.
Ali mengungkapkan dari data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progres. “Namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita," katanya.
Apalagi, lanjut Ali, saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan undang-undang kejaksaan, yang salah satu substansinya terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
"Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi case management system (CMS)," pungkasnya.
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I (Januari sampai Juni 2021) sebesar Rp82.159.255.027.
Ali mengungkapkan dari data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progres. “Namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita," katanya.
Apalagi, lanjut Ali, saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan undang-undang kejaksaan, yang salah satu substansinya terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
"Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi case management system (CMS)," pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :