Jampidsus Klaim Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp15 Triliun
Kamis, 16 September 2021 - 02:01 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, telah berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga Rp15 triliun pada data Case Management System Kejaksaan RI, pada capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2022.
Hal tersebut menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sangat buruk dengan peringkat E.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara pada Semester I (Januari sampai Juni 2021) adalah sebesar Rp15.815.637.658.706,70," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021). (Baca juga; Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki )
Ali menjelaskan, secara umum dari data Case Management System Kejaksaan RI, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021, yakni jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara, dan jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara. Lalu, jumlah upaya hukum selama Semester I (Januari sampai Juni) berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 Perkara.
"Telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara," jelasnya. (Baca juga; KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I (Januari sampai Juni 2021) sebesar Rp82.159.255.027.
Ali mengungkapkan dari data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progres. “Namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita," katanya.
Apalagi, lanjut Ali, saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan undang-undang kejaksaan, yang salah satu substansinya terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
"Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi case management system (CMS)," pungkasnya.
Hal tersebut menanggapi rilis Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sangat buruk dengan peringkat E.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara pada Semester I (Januari sampai Juni 2021) adalah sebesar Rp15.815.637.658.706,70," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021). (Baca juga; Jampidsus Kesal Dulu Dibilang Lelet Sekarang Terburu-buru Tangani Kasus Jaksa Pinangki )
Ali menjelaskan, secara umum dari data Case Management System Kejaksaan RI, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021, yakni jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara, dan jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara. Lalu, jumlah upaya hukum selama Semester I (Januari sampai Juni) berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 Perkara.
"Telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang dan eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara," jelasnya. (Baca juga; KPK Ingin Kasus Jaksa Pinangki, Jampidsus: Siapa Minta? KPK Bisa Ambil Alih )
Selain itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) dan telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I (Januari sampai Juni 2021) sebesar Rp82.159.255.027.
Ali mengungkapkan dari data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada semester l Tahun 2021 yang akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan, walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progres. “Namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita," katanya.
Apalagi, lanjut Ali, saat ini sedang dilakukan pembahasan rancangan undang-undang kejaksaan, yang salah satu substansinya terkait kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
"Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi case management system (CMS)," pungkasnya.
(wib)
tulis komentar anda