Biaya Perawatan Ditanggung Negara, Masyarakat Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Minggu, 31 Mei 2020 - 18:37 WIB
Sampai saat ini, jumlah pasien positif virus Corona masih terus bertambah. Beberapa daerah khususnya di Jawa Timur bahkan mengalami kenaikan signifikan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sampai saat ini, jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 masih terus bertambah. Beberapa daerah khususnya di Jawa Timur bahkan mengalami kenaikan signifikan. Namun demikian, sebagian masyarakat kita masih abai, kerap melanggar anjuran dan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)

Ketua Departemen Kesejahteraan Prajurit DPN Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Anto Toding mengatakan, jumlah pasien diprediksi meningkat, seiring pergerakan arus mudik dan balik para pemudik yang nekat mencari celah untuk menembus cek poin.



(Baca juga: Naik Lagi, 508 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19)

Menurutnya, semua hal tersebut akan membawa potensi gelombang penyebaran pandemi selanjutnya. "Saya melihat pemerintah sudah berupaya sekuat tenaga untuk memberikan peringatan dan anjuran kepada masyarakat untuk tetap di rumah bersama dengan keluarga. Tetapi tetap saja ada masyarakat dengan berbagai alasan masih melanggar anjuran bekerumun bahkan sampai nekat mudik," ujarnya, Minggu (31/5/2020).

"Masyarakat harus tahu bahwa apabila mereka positif Covid-19 dan masuk Rumah Sakit rujukan, maka segala biaya perawatan itu ditanggung oleh negara. Uangnya, dari pajak kita," tutur Anto menambahkan.

Diketahui, aturan satuan biaya penggantian untuk biaya perawatan Pasien Covid-19 sesuai SK Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020. SK ini jadi patokan pihak Rumah Sakit untuk mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Kemudian, pemerintah akan mengganti biaya Perawatan Covid-19 di berbagai Rumah Sakit.

Dalam perhitungan dari SK tersebut, satu pasien yang tidak ada komplikasi penyakti lain, dirawat selama (minimal) 14 hari sebesar Rp105 Juta (biaya terendah). Sedangkan biaya untuk pasien yang memilik komplikasi penyakit lain sebesar Rp231 Juta.

Dengan kondisi yang demikian, Anto meminta agar semua pihak harus menghargai dan mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menanggung biaya besar ini demi keselamatan jiwa masyarakat.

"Belum lagi untuk yang sehat, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai, potongan tarif PLN, BBM, dan berbagai program bantuan lainnya. Gemas dan kesal rasanya kalau masih ada sebagian masyarakat yang lalai dan mengabaikan peraturan pemerintah di masa PSBB ini. Bahkan berkerumun yang tidak jelas", ucap Anto dengan nada kesal.

"Singkatnya begini: sudah lalai, mengabaikan peraturan, dan kalau sakit, maka membebani keuangan negara. Itu juga kalau bisa diselamatkan? eh maaf, kalau tidak yah inalilahi. Dan jangan salah, biaya pemakamannya pun masih membebani negara sebesar Rp3,5 Juta lagi. Hadeuh biyung, nggak hidup, gak mati, jadi orang kok terus nyusahin. Tinggal patuh saja, kok susah bener," imbuhnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More