Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini
Selasa, 14 September 2021 - 21:37 WIB
Adapun pintu masuk laut hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.
"Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara atau PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan (Barat)," katanya.
Menurut Wiku, ketentuan lebih detail terkait pengetatan pintu masuk internasional akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pintu Masuk Indonesia
(abd)
Lihat Juga :