Pintu Internasional Diperketat, Masuk Indonesia Hanya Boleh lewat Sini

Selasa, 14 September 2021 - 21:37 WIB


Adapun pintu masuk laut hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Kalimantan Utara.

"Pintu masuk darat hanya melalui pos lintas batas negara atau PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan (Barat)," katanya.

Menurut Wiku, ketentuan lebih detail terkait pengetatan pintu masuk internasional akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Cegah Covid-19 Varian Mu, Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pintu Masuk Indonesia
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!