Tangani Over Kapasitas Lapas, DPR Dorong Revisi UU PAS, Narkotika dan KUHP

Selasa, 14 September 2021 - 21:01 WIB
"Kalau di hukum adat, yang namanya azas manfaat itu sangat penting, kenyamanan sebagai muara putusan adat itu penting. Jadi hukum adat hanya memberikan sanksi satu, sanksi sosial, kalau ada orang maling ayam, dikalungkan di lehernya saya pencuri ayam, seluruh kampung dikelilingi kemudian pulang, gak berani keluar sampai orang berhenti membicarakan dia," kata Wayan.

"Dia menghukum dirinya sendiri di rumah, dia penjarakan dirinya di rumah, sementara negara tidak sama sekali mengeluarkan biaya. Luar biasa nilai hukum adat itu dan kalau itu dijalankan maka nggak perlu ada penjara," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpandangan bahwa persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan undang-undang, tapi harus dengan pendekatan sistemik. Ada tiga hal yang harus dibereskan.

Pertama, kata Arsul, aturan, regulasi dan substansi hukumnya. Revisi UU PAS sebenarnya sudah dilakukan di DPR pada periode lalu, bahkan sudah disahkan di tingkat I bersama dengan pemerintah. Kedua, struktur hukum atau kelembagaan lapas itu sendiri. Dan ketiga, budaya hukumnya.

"Saya mau balik dari budaya hukum, budaya penegakan hukum kita, budaya penegakan hukum kita itu belum murni dan konsekuen sesuai dengan politik hukum yang sudah kita letakkan," kata Arsul.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!