Tangani Over Kapasitas Lapas, DPR Dorong Revisi UU PAS, Narkotika dan KUHP

Selasa, 14 September 2021 - 21:01 WIB
loading...
Tangani Over Kapasitas Lapas, DPR Dorong Revisi UU PAS, Narkotika dan KUHP
Diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021). FOTO/SINDOnews/KISWONDARI
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mendorong revisi Undang-Undang UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan (UU PAS), UU No 35/2009 tentang Narkotika dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas). Kebakaran Lapas Tangerang pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu, telah menewaskan 44 warga binaan, dan puluhan lainnya mengalami luka ringan hingga berat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir menjelaskan, RUU Pemasyarakatan saat ini sudah masuk dalam prolegnas prioritas. Pada periode yang lalu sebenarnya RUU ini sudah hampir disahkan di rapat paripurna, tapi akhirnya diputuskan dilanjutkan pada DPR periode sekarang. Begitu juga dengan RUU KUHP.

"Kita sepakat di-carry over, mestinya di awal-awal itu sudah kita garap, seperti undang-undang carry over yang lain, ada di Migas di Komisi VII, tetapi ini pemerintah juga belum mau mengajukan, kita juga selalu bertanya," kata Adies dalam diskusi Forum Legislasi DPR bertajuk "Overkapasitas Lapas, RUU Pemasyarakatan Dibutuhkan" di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Over Kapasitas Lapas, DPR Minta Menkumham Beri Perhatian Lebih

Menurut politikus Golkar ini, Komisi III sudah mengirim surat sampai 5 kali ke Kementerian Hukum dan HAM yang berisi meminta segera pemerintah memulai pembahasan RUU PAS. Namun pemerintah menjawab belum siap untuk melakukan pembahasan tersebut. "Termasuk juga KUHP. Nah, yang lucu lagi KUHP belum, sekarang dilanjutkan lagi RUU Perdata, UU Perdata, hukum acaranya belum, sudah ajukan lagi perdata," ungkapnya.

"RUU KUHP ini saja sudah 3 atau 4 periode baru selesai, ini diajukan lagi, mau berapa tahun selesai," katanya lagi.

Komisi III akan menanyakan lagi kepada Menkumham Yasonna Laoly mengenai tindak lanjut RUU PAS. Sebab, beleid ini nanti akan banyak membantu pemerintah untuk menyelesaikan masalah overkapasitas lapas.

Adies menganggap, pembangunan lapas baru bukan solusi, karena warga binaan juga akan terus bertambah. Begitu dengan sumber daya manusia, di mana seorang sipir harus mengawasi 30-150 orang napi. Berdasarkan data Kemenkumham, dari 528 lapas dan rutan, 403 mengalami overkapasitas dan sebesar 60%-70% isinya napi narkotika.

Baca juga: Lapas Over Kapasitas, Orientasi Penanganan Kejahatan Ringan Perlu Diubah

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan dan pemerintah provinsi (pemprov) harus duduk bersama mencari solusi dari permasalahan overkapasitas ini, agar seiring sejalan.

"Jadi memang harus ada pembicaraan serius, kami bolak-balik membicarakan saat rapat dengan Menkumham, ayo kita rapat bersama, terintegrasi, kita atur betul-betul bagaimana regulasinya agar ini bisa terpecahkan, selama pemerintah tidak mau duduk dan membenahi hulunya," tutur Adies.

Overkapasitas lapas tidak bisa dianggap remeh karena kondisinya sudah sangat akut. Pemerintah harus segera memberikan perhatian dan atensi dengan melakukan perubahan terhadap regulasi, kebiasaan oknum petugas.

"Jangan hanya ngomong A, I, U, BA, BI, BU tapi juga kenyataannya besok terjadi lagi, terjadi lagi, terjadi lagi, omong doang (omdo)," katanya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengatakan, yang terpenting saat ini adalah korban dan keluarga dalam insiden kebakaran Lapas Tangerang diurus dengan baik. Begitu juga para petugas lapas, dan jangan sampai kasus ini terulang kembali.

"Daripada kita saling tuding-menuding, mungkin solusi empat itu penting dan kita kontrol bersama, kita kontrol ini, sudah dijalankan atau nggak, karena ini program jangka pendek yang tidak bisa diatasi dengan bicara-bicara," kata Wayan.

Menurut Wayan, revisi UU PAS memang penting untuk dilanjutkan dan disahkan, begitu juga dengan revisi UU Narkotika dan RUU KUHAP yang selalu menitikberatkan kepastian hukum dan hak asasi manusia. Padahal tujuan hukum, menurut Gustav Radbruch, ada 3 yakni, keadilan, kepastian hukum dan manfaat.

"KUHAP harus direvisi, KUHP harus direvisi, UU Narkoba harus direvisi dan UU Pemasayarakatan harus direvisi," katanya.

Wayan menjelaskan, Indonesia sebenarnya memiliki peradilan adat. Jika peradilan adat diterapkan, maka tidak akan ada peristiwa yang memilukan ini.

"Kalau di hukum adat, yang namanya azas manfaat itu sangat penting, kenyamanan sebagai muara putusan adat itu penting. Jadi hukum adat hanya memberikan sanksi satu, sanksi sosial, kalau ada orang maling ayam, dikalungkan di lehernya saya pencuri ayam, seluruh kampung dikelilingi kemudian pulang, gak berani keluar sampai orang berhenti membicarakan dia," kata Wayan.

"Dia menghukum dirinya sendiri di rumah, dia penjarakan dirinya di rumah, sementara negara tidak sama sekali mengeluarkan biaya. Luar biasa nilai hukum adat itu dan kalau itu dijalankan maka nggak perlu ada penjara," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani berpandangan bahwa persoalan lapas ini tidak hanya bisa diselesaikan dengan undang-undang, tapi harus dengan pendekatan sistemik. Ada tiga hal yang harus dibereskan.

Pertama, kata Arsul, aturan, regulasi dan substansi hukumnya. Revisi UU PAS sebenarnya sudah dilakukan di DPR pada periode lalu, bahkan sudah disahkan di tingkat I bersama dengan pemerintah. Kedua, struktur hukum atau kelembagaan lapas itu sendiri. Dan ketiga, budaya hukumnya.

"Saya mau balik dari budaya hukum, budaya penegakan hukum kita, budaya penegakan hukum kita itu belum murni dan konsekuen sesuai dengan politik hukum yang sudah kita letakkan," kata Arsul.

Menurut politikus PPP ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa penghuni lapas yang disebut sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) banyak yang overkapasitas, bahkan mencapai 800 persen, seperti yang pernah ia lihat di Lapas Kelas 2A Banjarmasin yang tidur pun harus bergantian. Lalu, sudah banyak diketahui juga bahwa separuh penghuni lapas merupakan terpidana kasus narkoba.

Arsul menjelaskan, dalam Pasal 127 UU Narkotika sudah tegas menyatakan bahwa pengguna atau penyalahguna murni itu, diproses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi. Namun, pasal tersebut tidak diterapkan sebagai sebuah politik hukum oleh para penegak hukum dengan murni dan konsekuen. Jika penegakan hukum sesuai dengan politik hukum, maka overkapasitas lapas bisa dikurangi.

"Bukan saya mengatakan ini tidak terjadi, tetapi ini akan sangat banyak bisa dikurangi ya, paling kalau pun overkapasitas hanya 10-15% atau paling tinggi-tingginya 20%," kata Arsul. "Maka saya termasuk dan Bapak Wayan termasuk di revisi UU Narkotika ini, harus kita selesaikan," imbuhnya.

Soal struktur hukum atau kelembagaan, kata Arsul, mayoritas anggota Komisi III DPR bersepakat tidak ada masalah. Yang bermasalah adalah poin ketiga yakni budaya hukum. Ia melihat bahwa terjadi diskriminasi hak hukum terhadap terpidana korupsi dari KPK, karena mereka tidak berhak mendapatkan remisi kecuali disetujui oleh KPK. Begitu juga penetapan terpidana sebagai justice collaborator (JC) yang diskriminatif. Padahal, sistem seperti ini tidak terjadi di negara manapun, padahal WBP itu sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-haknya.

"Tapi kan kalau begini kan selalu dianggap tidak pro pada pemberantasan tindak pidana korupsi. Anggota DPR kayak saya pasti akan dibilang begitu. Tetapi kalau ditanya, di mana yang model itu berada, ngga bisa jawab juga. Kalau kemudian itu memperlemah pemberantasan korupsi harus didorong vonisnya, bukan WBP yang sudah memenuhi syarat dan kemudian jadi korban. Kalau misalnya maksimal hukumannya 20 tahun, yang harus didorong pemberatan vonisnya," katanya.

Kiswondari
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)