KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap Pejabat Pajak

Selasa, 14 September 2021 - 15:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil empat saksi dalam kasus suap pajak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat saksi dalam dugaan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Agus Susetyo.

Keempat saksi yang dipanggil adalah Nur Hardiyanto; Gunawan; Eko Sukmono Adiritonga; dan Taufik Azmi Nasution. Keempatnya berasal dari pihak swasta. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keempat saksi tersebut.

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Agus Susetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak





Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak. Mereka adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni, melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodasi jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Baca juga: Penjelasan KPK Tersangka Lain Kasus Suap Pajak Belum Ditahan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :