KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap Pejabat Pajak

Selasa, 14 September 2021 - 15:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik memanggil empat saksi dalam kasus suap pajak. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil empat saksi dalam dugaan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mereka dimintai keterangan untuk tersangka Agus Susetyo.

Keempat saksi yang dipanggil adalah Nur Hardiyanto; Gunawan; Eko Sukmono Adiritonga; dan Taufik Azmi Nasution. Keempatnya berasal dari pihak swasta. Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keempat saksi tersebut.



"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AS (Agus Susetyo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Koorporasi dalam Kasus Suap Pajak
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!