Tak Netral di Pemilu dan Pilkada, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya hingga Diberhentikan
Selasa, 14 September 2021 - 14:41 WIB
Dimana pada Pasal 8 ayat (4) jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(kri)
tulis komentar anda