Tak Netral di Pemilu dan Pilkada, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya hingga Diberhentikan

Selasa, 14 September 2021 - 14:41 WIB
Dimana pada Pasal 8 ayat (4) jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More