Tak Netral di Pemilu dan Pilkada, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya hingga Diberhentikan

Selasa, 14 September 2021 - 14:41 WIB
Dimana pada Pasal 8 ayat (4) jenis hukuman disiplin berat yakni:

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More