Tak Netral di Pemilu dan Pilkada, PNS Bakal Dipangkas Tukinnya hingga Diberhentikan
Selasa, 14 September 2021 - 14:41 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS . Di dalam PP PNS dilarang memberikan dukungan pada saat pemilu dan pilkada.
Dimana berdasarkan Pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:
1. Ikut kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Dimana berdasarkan Pasal 5 huruf n bentuk dukungan yang dimaksud antara lain:
1. Ikut kampanye.
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
tulis komentar anda