AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar
Senin, 13 September 2021 - 11:45 WIB
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11,025 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp513 juta. Uang suap yang diterimanya bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain tersebut diperoleh dari berbagai pihak.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Stepanus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) hari ini. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK .
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11,025 miliar dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Jaksa Lie membeberkan, uang sebesar Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36 ribu berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dia pun menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa Lie.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Stepanus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) hari ini. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK .
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11,025 miliar dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Jaksa Lie membeberkan, uang sebesar Rp11 miliar tersebut berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36 ribu berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Stepanus juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, dan Rp5,1 miliar dari bekas Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dia pun menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ucap jaksa Lie.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda