AKP Stepanus Mulai Disidang, Asal Suap Rp11 Miliar Kembali Dibongkar
Senin, 13 September 2021 - 11:45 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap dari sejumlah pihak sebesar Rp11 miliar dan USD36 ribu. Foto: MNC/Ariedwi Satrio
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11,025 miliar dan USD36 ribu atau setara Rp513 juta. Uang suap yang diterimanya bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain tersebut diperoleh dari berbagai pihak.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Stepanus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) hari ini. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK .
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11,025 miliar dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Stepanus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021) hari ini. Uang suap yang diterima Stepanus berkaitan dengan penanganan perkara di KPK .
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11,025 miliar dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Baca juga: Stepanus Robin, Bekas Penyidik KPK Penerima Suap Mulai Disidang Hari Ini
Lihat Juga :