Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya
Jum'at, 10 September 2021 - 14:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik dugaan pemberian kendaraan untuk pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Motor-motor tersebut diberikan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).
Penggalian informasi dilakukan terhadap Staf Manajer Penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anja Runtunewe.
"Staf Manajer Penjualan (pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul
Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap satu saksi dari pihak Dealer TDM Motor Saharjo. "Staf Manajer Penjualan (Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo), mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy. Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.
Penggalian informasi dilakukan terhadap Staf Manajer Penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anja Runtunewe.
"Staf Manajer Penjualan (pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul
Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap satu saksi dari pihak Dealer TDM Motor Saharjo. "Staf Manajer Penjualan (Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo), mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy. Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.
tulis komentar anda