KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun
Jum'at, 10 September 2021 - 10:21 WIB
Ipi menambahkan, ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh penyelenggara negara untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga dipublikasikan. Empat proses itu yakni, E-Registration, E-Filing, E-Verification dan E-Announcement. "Bagi PN/WL yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara online harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu," imbuhnya. Baca juga: Gugatan Ditolak MA, Pimpinan KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Tak Lagi Urusi TWK
Tak hanya itu, KPK juga menyatakan siap mendampingi para pejabat negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya berlatar belakang swasta dalam pengisian LHKPN. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. "Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," tegas Ipi.
KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN dan BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kata Ipi, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara. "Karenanya, KPK meminta pejabat negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," katanya.
Tak hanya itu, KPK juga menyatakan siap mendampingi para pejabat negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya berlatar belakang swasta dalam pengisian LHKPN. Oleh karenanya, tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara untuk tidak melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. "Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan oleh KPK, tidak ada alasan bagi PN/WL untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," tegas Ipi.
KPK mengimbau kepada penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN dan BUMD yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, kata Ipi, LHKPN harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran dari para penyelenggara negara. "Karenanya, KPK meminta pejabat negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu, tetapi juga secara benar, jujur dan lengkap," katanya.
(cip)
Lihat Juga :