KPK Ingatkan Pejabat Negara Wajib Lapor Harta Kekayaan Setiap Tahun
Jum'at, 10 September 2021 - 10:21 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengingatkan LHKPN wajib disetorkan setiap tahun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding mengingatkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahun. Laporan harta kekayaan tersebut, paling lambat diserahkan ke KPK 31 Maret setiap tahunnya.
"Bagi Penyelenggara Negara (PN) yang telah tercatat sebagai Wajib Lapor (WL) periodik wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).
Ipi menjelaskan penyetoran LHKPN kini sudah lebih mudah yakni dengan sistem elektronik karena KPK sudah meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. "Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para Penyelenggara Negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," terangnya. Baca juga: Miliki Sistem Canggih, KPK Ancam Pejabat Negara Jangan Coba-coba Sembunyikan Kekayaan
"Bagi Penyelenggara Negara (PN) yang telah tercatat sebagai Wajib Lapor (WL) periodik wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Jumat (10/9/2021).
Ipi menjelaskan penyetoran LHKPN kini sudah lebih mudah yakni dengan sistem elektronik karena KPK sudah meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id. "Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para Penyelenggara Negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," terangnya. Baca juga: Miliki Sistem Canggih, KPK Ancam Pejabat Negara Jangan Coba-coba Sembunyikan Kekayaan
Lihat Juga :