Dugaan Kasus Korupsi, Kejagung Dalami Keterangan Eks Dirut Perum Perindo
Rabu, 08 September 2021 - 08:32 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada BUMN Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) terkait pengelolaan keuangan dan usaha pada periode 2016-2019, terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Perum Perindo
"SJ selaku mantan Dirut Perum Perindo periode diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Ini Tanggapan PT Perikanan Indonesia Perihal Dugaan Korupsi
Selain SJ, Kejagung juga memeriksa BA selaku Sekretaris Perum Perindo. Leonard menyebut, Kejagung membutuhkan keterangan SJ dan BA untuk mengetahui lebih jauh kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. "Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," jelas dia.
Sejauh ini sudah beberapa saksi diperiksa Kejagung. Termasuk Vice President Perdagangan Perum Perindo berinisial WP pada pekan lalu.
Kemudian Kejagung juga sudah memeriksa Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo berinisial ARH dan Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, DA. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo ini.
Baca Juga: Perum Perindo
"SJ selaku mantan Dirut Perum Perindo periode diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Ini Tanggapan PT Perikanan Indonesia Perihal Dugaan Korupsi
Selain SJ, Kejagung juga memeriksa BA selaku Sekretaris Perum Perindo. Leonard menyebut, Kejagung membutuhkan keterangan SJ dan BA untuk mengetahui lebih jauh kasus korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat. "Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," jelas dia.
Sejauh ini sudah beberapa saksi diperiksa Kejagung. Termasuk Vice President Perdagangan Perum Perindo berinisial WP pada pekan lalu.
Kemudian Kejagung juga sudah memeriksa Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo berinisial ARH dan Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo, DA. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi di Perum Perindo ini.
(maf)
tulis komentar anda