Darurat Kekerasan Seksual, Baleg DPR: RUU PKS Penting Segera Diselesaikan

Rabu, 08 September 2021 - 07:02 WIB
Anggota Baleg DPR RI, Neng Eem Marhamah berharap pihak organisasi masyarakat sipil, khususnya para aktivis gender tetap mengawal setiap pembahasan RUU PKS. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI , Neng Eem Marhamah menilai terminologi gender dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tidak selalu berkaitan dengan perempuan. Paradigma atau cara pandang seperti ini yang membuat banyak pihak salah persepsi mengenai pengarusutamaan gender.

Hal tersebut disampaikan Neng Eem dalam Forum Legislasi bertema ‘Membedah Draf Terkini RUU PKS’ di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: DPR Minta KPI Hentikan Semua Tayangan yang Melibatkan Saipul Jamil di Televisi



“Jadi apalagi yang bapak-bapak juga tidak semua memahami tentang pengarusutamaan (mainstreaming) gender. Bahkan ada juga yang menganggap mainstreaming gender sebagai suatu hal yang pasti dianggapnya sebagai perempuan,” ujar Neng Eem.

Menurutnya, terdapat perbedaan terminologi antara Gender dan Seks. Seks berarti jenis kelamin definitif yang bersifat terberi (given) dari Tuhan, yaitu lelaki (penis) dan perempuan (vagina). Sedangkan, gender jenis kelamin yang sifatnya dapat berubah karena ada struktur sosial yang membentuknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!