Ketua Umum Partai Hanura OSO Dipastikan Tak Terlibat Sengketa Korporasi

Minggu, 31 Mei 2020 - 04:28 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dipastikan tidak terlibat dalam sengketa korporasi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dipastikan tidak terlibat dalam sengketa korporasi.

Kuasa hukum Raja Sapta Oktohari (RSO), Welfrid Silalahi memastikan, Oesman Sapta Odang (OSO) yang merupakan ayah dari kliennya tidak terlibat dalam kasus PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS). (Baca juga: OSO Jabat Ketum Hanura, Pengamat Ingatkan Konflik Internal Jadi Pembelajaran)

”Ada upaya melibatkan OSO dalam kasus ini. Jika ditelusuri tidak akan ditemukan keterkaitan OSO dalam kasus yang melibatkan RSO. Ini sengaja dibangun untuk mendiskreditkan nama baik Pak OSO sebagai tokoh publik. Ini adalah sengketa korporasi dimana Pak OSO tidak terlibat di dalamnya, bahkan OSO Sekuritas pun tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Jadi patut diduga ada pihak yang sengaja ingin menyeret nama Pak OSO dalam kasus ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (31/5/2020).

Welfrid menjelaskan, OSO dan RSO tidak tercantum di PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT. Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS). RSO diketahui sudah tidak menjabat sebagai direktur utama PT. MPIP. “Saat ini RSO sudah tidak menjabat sebagai direktur utama PT. MPIP. Soal ada pihak yang melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, RSO menghormati proses hukum tersebut,” katanya.

Terkait persoalan bisnis PT. Mahkota, Welfrid menyebut saat ini sedang berlangsung proses pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). “Hasil dari PKPU nanti keluar keputusan restrukturisasi yang menjadi solusi bagi semua pihak, sejak awal PT. MPIP tidak lari dari tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.



Welfrid juga menjelaskan adanya pembentukan opini PT. MPIP melakukan penipuan terhadap investornya. Padahal, kata Welfrid, dana telah diinvestasikan pada proyek dan saham yang menguntungkan. “Investor sudah menikmati dalam bentuk bunga. Ketika terjadi krisis sejak semester dua 2018, perusahaan masih melaksanakan kewajiban sampai pandemic Covid-19. Perlu diketahui, aset perusahaan masih dapat membayar dalam hal investasi investor, restrukturisasi bisnis sudah bisa dilaksanakan seiring membaiknya perekonomian dan meredanya badai Covid-19,” ujarnya.

Terkait bencana Covid-19, Welfrid menyebut hampir semua sektor usaha dan investasi mengalami krisis, tapi pihak PT. MPIP dan MPIS selalu beritikad baik untuk mencari solusi dan tidak berpikir mangkir dari kewajibannya. “Sangat disayangkan jika ada segelintir pihak yang memanfaatkan musibah untuk melakukan tindakan yang tidak peka terhadap krisis nasional dan dunia ini. Saya sebutkan segelintir karena faktanya lebih dari 90% investor, setuju untuk menunggu hasil PKPU yang sedang berlangsung,” tutupnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More