Minta Tetapkan 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional, Komnas HAM Surati Jokowi
Selasa, 07 September 2021 - 13:08 WIB
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Surat dari Komnas HAM tersebut sebagai upaya meminta Jokowi untuk menetapkan 9 September menjadi Hari Pembela HAM Nasional.
“Kami sengaja melaksanakan konferensi pers bersama terkait dengan pembela HAM, terutama seiring dengan hari ini telah ditetapkannya oleh Komnas HAM sebagai hari Perjuangan Pembela HAM Indonesia,” ujar Komisioner bidang Mediasi Komnas HAM, Hairansyah Akhmad dalam konferensi pers daring disiarkan kanal YouTube Humas Komnas HAM Selasa (07/09/2021).
“Dan kami sudah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan ini menjadi hari Nasional,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Hairansyah meminta tanggal 7 September ditetapkan sebagai Hari Pembela HAM Nasional. Dimana, tepat pada hari ini, 17 tahun lalu Aktivis Pembela HAM Munir Said Thalib meninggal di atas pesawat setelah diracun menggunakan senyawa arsenik.
"Walaupun secara internasional, hari pembela HAM itu jatuh pada 9 Desember, tetapi kita menginginkan bahwa 7 September menjadi hari pembela HAM Nasional," ujar Hairansyah dalam keterangan video dikutip, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskannya permintaan penetapan tanggal itu bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya peran pembela HAM. Baik itu dalam proses pengajuan perlindungan dan pemenuhan HAM, serta demokrasi. Baca juga: Jokowi Optimistis Akhir September Kasus Aktif COVID-19 di bawah 100 Ribu
"Betapa banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi para pembela HAM. Untuk itu maka negara wajib mengambil langkah progresif, strategis, dan komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM itu dilakukan secara maksimal," tandasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
“Kami sengaja melaksanakan konferensi pers bersama terkait dengan pembela HAM, terutama seiring dengan hari ini telah ditetapkannya oleh Komnas HAM sebagai hari Perjuangan Pembela HAM Indonesia,” ujar Komisioner bidang Mediasi Komnas HAM, Hairansyah Akhmad dalam konferensi pers daring disiarkan kanal YouTube Humas Komnas HAM Selasa (07/09/2021).
Baca Juga
“Dan kami sudah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan ini menjadi hari Nasional,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Hairansyah meminta tanggal 7 September ditetapkan sebagai Hari Pembela HAM Nasional. Dimana, tepat pada hari ini, 17 tahun lalu Aktivis Pembela HAM Munir Said Thalib meninggal di atas pesawat setelah diracun menggunakan senyawa arsenik.
"Walaupun secara internasional, hari pembela HAM itu jatuh pada 9 Desember, tetapi kita menginginkan bahwa 7 September menjadi hari pembela HAM Nasional," ujar Hairansyah dalam keterangan video dikutip, Selasa (7/9/2021).
Dijelaskannya permintaan penetapan tanggal itu bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya peran pembela HAM. Baik itu dalam proses pengajuan perlindungan dan pemenuhan HAM, serta demokrasi. Baca juga: Jokowi Optimistis Akhir September Kasus Aktif COVID-19 di bawah 100 Ribu
"Betapa banyak tantangan dan hambatan yang akan dihadapi para pembela HAM. Untuk itu maka negara wajib mengambil langkah progresif, strategis, dan komprehensif untuk memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM itu dilakukan secara maksimal," tandasnya.
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(kri)
tulis komentar anda