Banyak Anggota DPR Tak Taat LHKPN, Bamsoet Dorong KPK Dekati Ketum Parpol

Selasa, 07 September 2021 - 12:36 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendorong KPK membangun komunikasi dengan ketum parpol dalam rangka ketaatan anggota Parlemen dalam membuat LHKPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun komunikasi dengan ketua umum partai politik dalam rangka ketaatan para pejabat negara, khususnya anggota Parlemen dalam membuat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) .

Pria yang akrab disapa Bamsoet menduga masih banyaknya kasus anggota dewan tak memberikan LHKPN kepada KPK lantaran tidak adanya konsekuensi kepada anggota dewan tersebut.

"Menurut saya perlu dipikirkan juga cara-cara bagaimana mendorong kesadaran ini dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka patuh untuk membuat laporan LHKPN," ujar Bamsoet dalam diskusi yang digelar KPK bertajuk 'Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat?', Selasa (7/9/2021).

Mantan Ketua DPR RI itu menyebut, jika pemberlakuan peringatan kepada jajaran direksi di BUMN mungkin akan jauh lebih mudah dilakukan pemberian sanksi tersebut. Semisal, melakukan rotasi atau bahkan pemecatan.



Hanya saja, pemberlakuan hal serupa sulit dilakukan di Parlemen. Bamsoet menyebut yang memiliki kewenangan penuh atas pemberian sanksi itu berpulang kepada pimpinan fraksi atau partai politik itu sendiri.

"Kalau pimpinan partai atau ketua umum partai politik memerintahkan tanggal sekian kalian tidak memberikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan akan ada sanksi. Ancaman terberatnya adalah PAW," jelasnya.

Menurutnya, jika komunikasi itu dibangun bersama pimpinan partai politik maka bukan tidak mungkin kerja-kerja yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah terkait LHKPN ini akan jauh lebih mudah.

"Cara-cara seperti ini barangkali lebih efektif. Artinya Pak Pahala cukup melakukan pembinaan dengan 9 orang yang ada di Republik ini. 9 ketua umum partai politik, selesai urusan di parlemen," tutur dia.

Begitu juga dengan lembaga DPD RI, Bamsoet menyebut KPK hanya tinggal membangun komunikasi dengan Ketua DPD untuk mewujudkan komitmen para anggota DPD dalam melaporkan LHKPN.

"Hubungi Ketua DPD dengan aturan yang ada, ada tatibnya kewajiban daripada ketaatan harus membuat laporan itu harus bisa masuk di tatib DPD, itu bisa dibuat di internal DPD," papar dia.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More