KPK Ungkap 6 DPRD Provinsi Tingkat Kepatuhan Pelaporan LHKPN Masih Rendah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Pahala Nainggolan mengungkap enam DPRD Provinsi yang tingkat kepatuhan dalam pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih rendah. Enam DPRD Provinsi tersebut, tingkat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) masih di bawah 75%.
"Bahwa enam DPRD provinsi masih dibawah 75 persen. Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM-nya relatif tersedia," ujar Pahala saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Pahala membeberkan enam DPRD Provinsi tersebut yakni, DPRD Provinsi Papua Barat yang baru melaporkan LHKPN sekira 53%. Lantas, DPR Aceh baru sekira 53%.
Kemudian, DPRD Kalimantan Barat tercatat baru 58% pejabatnya yang melaporkan LHKPN. Keempat, DPRD Sulawesi Tengah baru sekira 60%. Pahala mengaku kaget posisi kelima DPRD yang tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih minim yakni, Provinsi DKI Jakarta.
"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen DPR Papua," ucap Pahala.
Pahala melihat sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya. Oleh karenanya, ia meminta agar konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD Provinsi. Karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan tekhnis, tinggal komitmennya," pungkasnya.
"Bahwa enam DPRD provinsi masih dibawah 75 persen. Secara teori, provinsi ini masih berada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM-nya relatif tersedia," ujar Pahala saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).
Pahala membeberkan enam DPRD Provinsi tersebut yakni, DPRD Provinsi Papua Barat yang baru melaporkan LHKPN sekira 53%. Lantas, DPR Aceh baru sekira 53%.
Kemudian, DPRD Kalimantan Barat tercatat baru 58% pejabatnya yang melaporkan LHKPN. Keempat, DPRD Sulawesi Tengah baru sekira 60%. Pahala mengaku kaget posisi kelima DPRD yang tingkat pelaporan harta kekayaan pejabatnya masih minim yakni, Provinsi DKI Jakarta.
"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita bahwa DPRD Provinsi DKI baru 62 persen, dan yang keenam relatif baik karena sudah 74 persen DPR Papua," ucap Pahala.
Pahala melihat sebenarnya tidak ada hambatan yang signifikan bagi seluruh pejabat di tingkat provinsi untuk melaporkan harta kekayaannya. Oleh karenanya, ia meminta agar konstituen ikut mendorong kepatuhan anggota DPRD dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat tolong konstituennya mendorong fraksi untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD Provinsi. Karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan tekhnis, tinggal komitmennya," pungkasnya.
(kri)