Firli Bahuri Sebut 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Lapor LHKPN

Selasa, 07 September 2021 - 10:54 WIB
Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa para penyelenggara negara memang diwajibkan untuk patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara juga diukur dalam membuat LHKPN selama menduduki jabatan publik.

"Kalau Anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, wali kota menduduki jabatan politiknya selama lima tahun maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan," bebernya. Baca juga: Sahroni Minta Pejabat Tidak Lapor LHKPN Diberi Sanksi

Terakhir, para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya di akhir masa jabatannya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!