Sahroni Minta Pejabat Tidak Lapor LHKPN Diberi Sanksi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:41 WIB
loading...
Sahroni Minta Pejabat Tidak Lapor LHKPN Diberi Sanksi
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penurunan angka kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan hal ini.

Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring di KPK Pahala Nainggolan, selama Semester I 2021 ini tercatat sebanyak 55 persen anggota DPR yang masih belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

"Sejauh ini saya secara berkala selalu melaporkan LHKPN. Karena ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi. Namun bila KPK menemukan bahwa saat ini yang melapor LHKPN di DPR secara keseluruhan hanya 45%, ya tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi, melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu," ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (19/8).



Lebih lanjut, politikus Partai Nasdem ini juga mengingatkan kepada para rekannya sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN mereka. Sahroni menyebut, LHKPN adalah kewajiban yang juga akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik.

"Sebagai mitra dari KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik untuk segera melaporkan LHKPN-nya, karena ini kan untuk membantu kinerja KPK juga. Selain itu, kalau ada pejabat yang masih tidak melaporkan ya KPK bisa berkordinasi sama lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik di tiap lembaga. Misalnya yang nggak laporan jadi susah naik pangkat, tunjangan nggak turun, hingga tidak bisa ikut pilkada atau pileg di pemilu mendatang," kata Sahroni.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)